Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja yang secara otomatis juga tidak akan oernah mendapatkan insentif Kartu Prakerja, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Simak Cara Mudah Tanam Anggrek dengan Media Sabut Kelapa dan Arang
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia