5 Kendala BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke Rekening Ini

- 21 September 2020, 16:07 WIB
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang /pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi COVID-19 telah mengguncang kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam hal ekonomi.

Pemerintah pun meluncurkan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Daya beli meningkat otomatis akan menggerakkan roda perekonomian negara dan menghindari krisis ekonomi.

Salah satu BLT yang diberikan oleh pemerintah adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Akan Bintangi Drama Korea Baru

Tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini sebanyak 15.725.232 pekerja menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan jumlah data sebanyak itu otomatis Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pihak terkait harus mengecek data dan rekening sebanyak jumlah penerima.

Tentu saja, hal itu membutuhkan karena verifikasi harus dilakukan satu per satu. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan dan subsidi bisa diberikan tepat sasaran. 

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Portal Jember dalam artikel yang berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Ini, Calon Penerima Harus Cek Ulang terkait penyaluran bantuan, Kemnaker mempercayakan sepenuhnya kepada HIMBARA, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Keempat bank ini yang akan mencairkan dana subsidi ke rekening bank penerima maupun rekening bank swasta.

Baca Juga: Zendaya Menang sebagai Aktris Muda Terbaik di Emmy Awards 2020

Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Untuk itu, Kemnaker meminta agar calon penerima subsidi gaji ini kembali mengecek rekening yang didaftarkan.

Sebab, masih ditemukan 5 masalah terkait rekening calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Berdasarkan postingan tersebut, disebutkan 5 kendala penyaluran subsidi gaji/upah terkait rekening calon penerima.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

5 kendala ini, menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa segera dicairkan. Berikut rinciannya:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kendala ini, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diminta memastikan rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka untuk Masyarakat Umum dan PNS, Ini Link Pendaftarannya

Pasalnya, kendala ini juga menjadi salah satu masalah yang menyebabkan subsidi gaji atau upah untuk para pekerja atau buruh tak kunjung cair.***(Dinar Firda Rosa/Portal Jember)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x