1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP
4. Tidak menerima Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
5. Bukan TNI, ASN, dan Polisi
Baca Juga: Link Nonton Film Qorin (2022) Full HD 100% Legal: Klik Tautan Ini Untuk Nonton
Untuk pencairan BSU sebelum 20 Desember ada cara lain yakni tidak hanya pekerja datang langsung ke Kantor Pos secara individu melainkan bisa secara kolektif.
Perusahaan dapat memilih perwakilan satu atau dua orang untuk mengambil bantuan Rp600 ribu ke kantor pos.
Sebelumnya, perusahaan bisa berkoordinasi dulu dengan PT Pos Indonesia. Hal ini lebih memudahkan daripada setiap pekerja harus izin di jam kerja untuk cairkan BSU.