KABAR JOGLOSEMAR - Cek nama penerima di link resmi karena BSU cair sebelum 20 Desember 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk menuntaskan pencairan BSU sebelum 20 Desember 2022.
Karyawan yang namanya sudah terdaftar dan ada di status penerima BSU bisa cairkan Subsidi Gaji Rp600 ribu.
Baca Juga: Cek Segera, Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022 di Kantor Pos atau Kolektif Perusahaan, Ini Caranya
Kali ini pencairan tidak melalui transfer ke Bank Himbara sehingga karyawan yang tidak punya rekening bukan dibuatkan melainkan ambil tunai di Kantor Pos.
Berikut ini adalah syarat pekerja penerima BSU.
Syarat karyawan yang bisa dapat BSU atau BLT subsidi gaji 2022: