Cek Segera, Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022 di Kantor Pos atau Kolektif Perusahaan, Ini Caranya

- 13 Desember 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi BSU harus dicairkan sebelum 20 Desember 2022
Ilustrasi BSU harus dicairkan sebelum 20 Desember 2022 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

Untk cek nama penerima di link resmi inilah langkahnya:

1. Buka kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas untuk login

3. Jika belum memiliki akun, maka harus registrasi terlebih dahulu di menu "Daftar"

4. Setelah memiliki akun, buka kembali menu "Masuk"

5. Masukkan alamat email atau nomor handphone

6. Masukkan password

7. Klik "Masuk"

8. Setelah berhasil login, isi biodata di menu profil

9. Setelah itu cek notifikasi atau pemberitahuan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x