KABAR JOGLOSEMAR - Nantikan pencairan bantuan PIP untuk siswa kurang mampu di penghujung bulan Oktober 2022 ini.
PIP atau Program Indonesia Pintar diberikan untuk siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bantuan PIP ini berupa uang tunai yang dapat digunakan oleh siswa untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah.
Terutama, untuk siswa SMK bantuan PIP ini bisa dipakai untuk membeli keperluan kelas praktik atau ujian praktik.
Khusus untuk siswa SMA/SMK bantuan PIP bisa diberikan hingga Rp1 juta. Berbeda dengan jenjang SD dan SMP sebesar Rp450 ribu dan Rp750 ribu.
Hal ini karena pemerintah memberikan bantuan pada 17,9 juta siswa merata dari jenjang SD sampai SMA/SMK.