Siapa yang Boleh Daftar Kartu Prakerja? Cek Syarat dan Tips Lolos Gelombang 46

- 6 Oktober 2022, 11:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46
Kartu Prakerja Gelombang 46 / Instagram.com/@prakerja.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Link Streaming Miracle in Cell No 7 Full Movie Gratis? Klik Tautan Legal versi Indonesia Berikut

Selain itu, setiap 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya boleh 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Perlu diketahui bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja diterapkan sistem kuota. Sehingga berlangsung proses seleksi seperti administrasi serta tes kemampuan dasar. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x