KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap empat, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai disalurkan pada hari ini (3/10/2022).
Program BSU tahun 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dengan upah maksimal Rp 3,5 juta.
Namun untuk mendapatkan BSU tahun 2022 ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Baca Juga: Mengenal Sosok Nugroho Setiawan: Satu-satunya Orang Indonesia yang Mengantongi Lisensi FIFA
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
-
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
-
Bukan PNS, TNI, dan Polri.
-
Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa cek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU dengan mengikuti langkah berikut ini:
-
Kunjungi laman https://bsu.
bpjsketenagakerjaan.go.id/ -
Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
-
Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
-
Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
-
Klik "Lanjutkan".
Baca Juga: Klik poki.co.id Untuk Main Ribuan Game Tanpa Download di Poki Games: Tersedia Ribuan Game
Apabila Anda termasuk ke dalam calon penerima BSU, maka akan muncul pesan notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Apabila Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022, Anda akan menerima BSU sebesar Rp 600 ribu. Pantau terus informasi BSU agar Anda tidak ketinggalan informasi terbaru. ***