BSU 2022 Telah Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Penerima BSU 2022 Disini

- 19 September 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi BSU Rp600 ribu
Ilustrasi BSU Rp600 ribu /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

BSU tahun 2022 tersebut telah cair pada Senin, 12 September 2022.

Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan dana BSU tahun 2022 tahap pertama untuk 4,36 juta pekerja atau buruh yang telah ditetapkan layak menerima BSU tahun 2022.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas 2.10 untuk Main di HP Android, Klik Game Asli Bukan Mod Apk

Para pekerja atau buruh tersebut akan mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu. BSU tersebut  diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN yang kemudian disalurkan kepada para penerima BSU.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak, berikut cara cek daftar nama penerima BSU 2022:

Baca Juga: KLIK Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh Full Movie, Bukan di Situs Film Bajakan

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id;

  2. Scroll ke langkah pengecekan;

  3. Lalu klik link kemnaker.go.id atau menu pendaftaran akun untuk cek penerima;

  4. Selanjutnya lengkapi data diri, seperti nama, data NIK KTP, nama ibu kandung, email dan nomor HP aktif;

  5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP yang sudah didaftarkan sebelumnya;

  6. Apabila akun berhasil dibuat, masuk kembali ke situs bsu.kemnaker.go.id;

  7. Lalu lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

  8. Setelah itu, cek pemberitahuan atau notifikasi terkait status penerimaan BSU 2022.

Baca Juga: Free Main di Poki Games Tanpa Ribet Download Aplikasi, Langsung Klik Link poki.co.id

Untuk menjadi penerima BSU 2022, harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Pekerja aktif sebagai peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

  • Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

  • Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

  • Pekerja bukan penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja

  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

Itulah informasi mengenai cara cek nama penerima dan syarat bagi penerima BSu 2022. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x