Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh peserta sebelum mendaftarkan diri:
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Demikian tanggal buka pendaftaran, syarat dan cara untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 37.***