Pembagian Hasil Usaha Berdasarkan Jenis Pemberi Modal

- 17 April 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Pembagian hasil Usaha/
Ilustrasi Pembagian hasil Usaha/ /Pixabay/089photoshootings

pihak pemodal akan mendapatkan dua penghasilan, yaitu dividen dari modal dan gaji dari hasil kerja.

Dividen akan didapatkan dari nilai keuntungan dipotong investasi bisnis dan biaya operasional.

Sementara itu pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan persentase modal yang ditanamkan masing-masing. 

Baca Juga: Namjoon Sebut V BTS Bak Model Victoria Secret, Ini Alasannya

2. Pemberi modal (dalam bentuk saham): rekan kerja Anda adalah orang yang memberikan modal saja (Investor) dalam bentuk saham. Rekan kerja jenis ini disebut dengan investor.

Pada sistem kerja sama ini, pemodal dan pengelola bisnis harus membuat perjanjian terlebih dahulu.

Dalam perjanjian tersebut ditentukan berapa persentase dividen yang akan dibagikan. Tentu saja jumlah persentase ini harus disesuaikan dengan besar modal yang diserahkan. 

Baca Juga: Biodata Rizwan Fadilah, Putra Komedian Sule Yang Menjadi Sorotan Karena Tingkahnya Yang Kocak

Dividen tersebut akan dibagikan setiap tahun. Yaitu setelah selesai pengelolaan pembukuan untuk mendapatkan angka keuntungan yang akurat.

3. Pemberi modal (dalam bentuk utang): rekan kerja Anda adalah orang yang memberikan modal saja (investor) dalam bentuk utang usaha (ada pokok utang, bunga dan waktu jatuh tempo). Rekan kerja jenis ini disebut dengan kreditur.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah