Pembagian Hasil Usaha Berdasarkan Jenis Pemberi Modal

- 17 April 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Pembagian hasil Usaha/
Ilustrasi Pembagian hasil Usaha/ /Pixabay/089photoshootings

 

KABAR JOGLOSEMAR -  Dalam memulai atau menjalankan bisnis, kita harus mempersiapkan modal. Modal tersebut yang akan kita gunakan untuk mempersiapkan kebutuhan bisnis, dan untuk menjalankan bisnis.

Namun, tidak semua orang yang ingin memulai bisnis memiliki cukup modal untuk bisnisnya tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil merupakan sistem yang membantu pengusaha untuk mendapatkan bantuan modal untuk membangun bisnis.

Baca Juga: Bisnis Plan: Pengertian, Isi, Cara Membuat Bisnis Plan

Dalam sistem bagi hasil, apabila Anda sudah mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagi kepada pebisnis dan kepada pemberi modal sebagai imbalannya.

Rekan bisnis atau pemberi modal usaha dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

1. Pemberi modal sekaligus Rekan kerja: rekan kerja Anda adalah orang yang memberikan modal sekaligus terlibat mengurus usaha bersama dengan Anda. Rekan kerja jenis ini disebut dengan rekan kerja aktif.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Pendaftaran Mudik Gratis Tahap Kedua Segera Dibuka 18 April 2022 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x