Ibu Hamil dan Anak Sekolah Bisa Dapat BLT Hingga Rp3 Juta, Ini Informasi Lengkapnya

- 7 Januari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil hingga anak sekolah
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil hingga anak sekolah /PIXABAY/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut informasi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan anak sekolah.

BLT tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain ibu hamil dan anak sekolah, masih ada golongan lain yang mendapatkan BLT.

Mereka adalah anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: 43 Pilihan Tempat Wisata Alam di Jogja yang Bisa Dikunjungi Akhir Pekan Ini, Cek Daftarnya di Sini

Pemerintah memberikan untuk membantu anggota keluarga agar mendapatkan kesejahteraan baik kesehatan maupun pendidikan.

Bansos PKH 2022 sendiri hanya akan diberikan untuk golongan tertentu dalam satu keluarga yang membutuhkan bantuan.

Berapa besaran PKH yang akan diterima oleh ibu hamil hingga anak sekolah?

Ini rincian besaran BLT PKH 2022:

- ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal kehamilan kedua)

- anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga)

- anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

- anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Andin Mau Berdamai dengan Aldebaran, Rendy Berkhianat Lagi?

- anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan

- lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga)

- difabel Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga).

Adapun syarat penerima bansos PKH sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP atau KK.

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

- Tergolong warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

- Keluarga juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Contoh Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI Tema 6, Sebutkan Jenis-jenis Cerita Fiksi yang Termasuk dalam Dongeng

Jika melihat alur penyaluran bansos PKH tahun lalu, besaran bantuan PKH memang dianggarkan untuk satu 1 tahun.

Hanya saja proses penyaluran PKH diberikan menjadi 4 tahap dalam kurun waktu 1 tahun. Apabila tidak ada perubahan jadwal penyaluran PKH, tahap pertama akan disalurkan Januari-Maret 2022.

Untuk memastikan menerima BLT PKH 2022 bisa langsung dicek secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek penerima PKH 2022:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id pada browser HP

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol CARI DATA

- Selanjutnya, sistem Cek Bansos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda input.

Baca Juga: Ada 2 Link Download Minecraft Pocket Edition V1.18.2.03, Salah Satunya Gratis untuk HP

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan anggaran untuk bansos PKH 2022.

10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2021 akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Kemensos tahun 2022.

Demikianlah informasi golongan penerima BLT PKH 2022. Segera cek syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2022. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah