- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya
Perlu diketahui, pendaftaran penerima BLT UMKM memang sudah ditutup dan tidak bisa dilakukan lagi.
Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id Untuk Cek BLT PIP dan Cairkan Dana Bantuan Hingga Rp1 Juta
Kini, tinggal waktunya penerima BLT UMKM yang sudah terdaftar untuk mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta itu.
Berikut cara mengecek penerima BPUM lewat laman eform.bri.co.id: