8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Baca Juga: Spider Man: No Way Home Tayang di Disney Plus? Ini Jawabannya
Kemudian, cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
4. Lalu pilih tambah usulan.