KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diperpaniang sampai Desember 2021 dan pelaku usaha penerima bantaun masih memiliki waktu untuk mengambilnya.
Segera cairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebelum hangus dan tidak bisa diambil.
Pasalnya bantuan tersebut memiliki batas pencairan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak bank harus mengembalikan dana Banpres BPUM itu kembali ke pemerintah.
Penerima bantuan berupa stimulus UMKM dari pemerintah tersebut sebetulnya akan mendapat SMS notifikasi dari bank penyalur.
Bagi Anda yang mendapat SMS notifikasi sebagai penerima bantuan, segera lakukan verifikasi dan pencairan. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus.
Sementara itu, jika tidak menerima notifikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan di dua link resmi sebagai berikut:
1. LINK banpresbpum.id
2. Link eform.bri.co.id/bpum
Berikut ini panduan atau cara cek BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui bank penyalur BRI.
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Akan muncul notifikasi apakah Anda menerima BLT UMKM tahap 3 atau tidak
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Pastikan Anak SD, SMP, SMA Dapat BLT Hingga Rp500 Ribu
Jika NIK justru tidak terdaftar, masih ada cara lain untuk cek BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui bank penyalur BNI.
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi Anda terima BLT UMKM atau tidak
Berikut cara cairkan BLT UMKM BPUM 2021 :
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima yang mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa KTP elektronik, fotokopi NIB atau SKU dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Belum Dapat BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP dan SMA yang Cair November 2021? Ini Caranya
3. Mengonfirmasi dan bertanggung jawab mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah lengkap dokumen dan data pwncairan, pihak bank akan mencairkan dana Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Demikian informasi pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diberi batas waktu hingga Desember 2021 beserta dengan panduan untuk mencairkan bantuan.***