Ada Bantuan BPUP Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Simak Cara Daftarnya di Sini

- 22 November 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Setelah mendaftar, nanti akan dilakukan proses verifikasi proposal permohonan BPUP yang sudah masuk tersebut.

Dalam proposal permohonan BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usaha mikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP pemilik perusahaan
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan satu tahun terakhir
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  7. Akte pendirian
  8. AD/ART terbaru
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2021: Al dan Andin Dapat Petunjuk Tentang Jesica, Angga Antarkan Denis

Itulah cara daftar bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf yang masih dibuka hingga tanggal 26 November 2021 ini. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x