Dalam proses pendaftaran bantuan ini BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usaha mikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Demikian cara daftar BPUP bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat bantuan Rp 1,8 juta beserta dengan syarat dan dokumen yang dibuthkan. ***