Cara Daftar BPUP Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata di bpup.kemenparekraf.go.id Tutup 26 November 2021

- 22 November 2021, 10:40 WIB
Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf
Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf /Kemenparekraf

Dalam proses pendaftaran bantuan ini BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usaha mikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP pemilik perusahaan
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan satu tahun terakhir
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  7. Akte pendirian
  8. AD/ART terbaru
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2021: Al dan Andin Dapat Petunjuk Tentang Jesica, Angga Antarkan Denis

Demikian cara daftar BPUP bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat bantuan Rp 1,8 juta beserta dengan syarat dan dokumen yang dibuthkan. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: setkab Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x