Cara Daftar BPUP Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata di bpup.kemenparekraf.go.id Tutup 26 November 2021

- 22 November 2021, 10:40 WIB
Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf
Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata dari Kemenparekraf /Kemenparekraf

KABAR JOGLOSEMAR – Simak cara daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Rp 1,8 juta melalui link di bpup.Kemenparekraf.go.id.

Proses daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata itu dibuka sejak 15 November hingga 26 November 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan pemerintah kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sandiaga Uno seperti dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Buatlah Laporan Sederhana Berdasarkan Pengamatan Gambar 'Pasar yang Tidak Bersih', Kunci Jawaban Kelas 2 SD MI

Sebagai detailnya, bantuan ini diperuntukkan bagi unit usaha yang sudah ditentukan pemerintah sebagai berikut ini:

  1. Agen perjalanan wisata
  2. Biro perjalanan wisata
  3. Spa
  4. Hotel melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan akomodasi lainnya

Cara daftar BPUP Rp 1,8 juta ini dikalukan secara online melalui link pendaftaran di bpup.kemenparekraf.go.id yang sudah disediakan. Berikut ini langkah mendaftar bantuan tersebut:

  1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
  2. Masukkan NIB pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik centang pada kotak dengan tulisan I'm not a robot
  4. Klik Daftar untuk melanjutkan prosesnya.

Baca Juga: Gara-gara Main Botol, Marshal Sirkuit Mandalika Ini Curi Perhatian Ducati Superbike

Nantinya pelaku usaha mikro di bidang pariwisata akan menunggu proses verifikasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15 dan 26 November 2021.

Dalam proses pendaftaran bantuan ini BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usaha mikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP pemilik perusahaan
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan satu tahun terakhir
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  7. Akte pendirian
  8. AD/ART terbaru
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2021: Al dan Andin Dapat Petunjuk Tentang Jesica, Angga Antarkan Denis

Demikian cara daftar BPUP bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat bantuan Rp 1,8 juta beserta dengan syarat dan dokumen yang dibuthkan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: setkab Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x