Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur yang data tersebut kemudian diberikan ke pihak Kemensos.
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka masyarakat sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.
Baca Juga: Member BTS Pakai Teleskop Astronomi untuk Lihat Pepohonan
Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.
Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.