2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa berdasarkan KTP
3.Masukkan nama Berdasarkan KTP
4. Isi kode pengungkit dengan benar
5. Klik ‘Cari Data’
6. Lalu server akan memberi tahu Anda, apakah termasuk penerima Bansos BST atau bukan
Baca Juga: Cara RM Bangunkan Member di Bon Voyage Season 4
Apabila terdaftar sebagai penerima dalam laman Cek Bansos dari DTKS tersebut, masyarakat dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos maupun di rekening bank masing-masing melalui Bank Himbara (BNI dan BRI).
Dana Bansos Kemensos Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:
1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)