Syarat Dapat Set Top Box GRATIS, Daftar Online dengan Cara Ini

- 22 September 2021, 23:37 WIB
Syarat dapat Set Top Boc gratis
Syarat dapat Set Top Boc gratis /Instagram @kominfo

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara dapat bantuan Set Top Box gratis atau STB untuk masyarakat miskin yang datanya diambil dari DTKS.

bantuan Set Top Box gratis ini diberikan terutama di daerah yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO), simak di sini cara daftarnya.

Kemenkominfo membuat kebiajkan untuk Analog Switch Off (ASO) atau dikenal sebagai migrasi TV Analog ke TV digital.

Baca Juga: Simak Syarat Lowongan Pekerjaan di PT KAI, Pendaftaran Ditutup 24 September 2021

Untuk hal tersebut masyarakat harus menggunakan STB untuk mendapatkan tayangan TV yang lancar.

Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022.

Set Top Box atau STB ini membantu agar TV Analog bisa menangkap siaran dengan jernih.

Baca Juga: Kata Member BTS soal BTS In The Soop Season 2

Bagi masyarakat miskin yang hiburannya hanya TV maka akan diberi bantuan Set Top box gartis.

Jika ingin mendapat STB gartis dan menyaksikan tayangan televisi lain-lain tanpa gangguan maka mendaftarkan diri untuk mendapatkannya secara online.

Caranya adalah masyarakat mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos agar bisa dapat STB gratis.

Baca Juga: Cari Link Squid Game Telegram? Lebih Baik Tonton yang Resmi dengan Cara Ini

Data yang masuk pun kemudian akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Baca ini! 10 Tanda Kamu Sudah Dikatakan Dewasa

Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut secara online

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Biodata Jung Jin Young pemeran Hacker Jenius, Police University

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Itulah cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x