BPUM DKI Jakarta ini pendaftarannya dibuka oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM)
Dalam hal ini, DPPKUKM adalah pihak pengusul, umtuk penerapan penerima BLT UMKM akan ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Untuk pendaftaran BPUM DKI Jakarta yang tutup besok adalah sebagai berikut:
Simak semua petunjuk yang ada pada link termasuk mengisi data diri secara benar dan lengkap.
Jangan sampai melewatkan pendaftaran BPUM DKI Jakarta agar dapat BLT UMKM Rp1,2 juta khusus warga DKI Jakarta agar mendapat BLT UMKM di tengah pandemi Covid-19.***