KABAR JOGLOSEMAR - BPUM tahap 4 untuk pelaku UMKM di Kabupaten Magelang masih bisa daftar secara online agar dapat Banpres Rp1,2 juta.
BPUM tahap 4 ini kembali dibuka untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapat bantuan sebelumnya.
Selain itu, pelaku UMKM yang pernah daftar BPUM di tahap ebelumnya juga tidak boleh lagi mendaftar karena data diri sudah masuk pada sistem.
Baca Juga: B.I Dihukum 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba
Bagi pendaftar lama harap menunggu saja karena data-data yang sudah masuk tetap akan diproses ke Kemenkop UKM.
Simak syarat apa saja yang agar bisa daftar BPUM tahap 4 online di Kabupaten Magelang.
1. Pendaftar merupakan penduduk Kabupaten Magelang dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha skala mikro (asset usaha maksimal 50 juta dan omset / pendapatan kotor maksimal 300 juta / tahun)