1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Mekanisme Pencairan Bansos BST DKI 2021
Seperti diketahui, BST DKI 2021 diberikan dengan besaran nilai Rp300 ribu per KPM setiap bulannya.
Para penerima BST DKI Jakarta mendapatkan dana bansos tunai sebesar Rp600 ribu pada penyaluran periode tahap 5 dan 6 tahun di bulan Agustus 2021.
Pada pencairan bulan Juli-Agustus 2021, KPM memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang merupakan gabungan penyaluran BST periode Mei dan Juni 2021.
Baca Juga: Cara Makan Mie Instan agar Tetap Sehat Menurut dr Zaidul Akbar
Adapun penyaluran bansos BST DKI 2021 akan langsung dikirimkan pemerintah ke rekening Bank DKI penerima, dengan besaran bantuan Rp600 ribu.