Baca Juga: Terseret Skandal Seungri Burning Sun, Perwakilan Hukum Go Joon Hee Sampaikan Hal Ini
Apabila memenuhi persyaratan di bawah ini, besar kemungkinan Anda akan lolos menjadi penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
Apabila nama Anda terdaftar, maka segera lakukan reservasi jadwal pencairan, dan simpan nomor referensi yang ada pada eform BRI tersebut.
Baca Juga: Klink LINK Berikut Daftar BPUM Cilacap 2021 Tahap 4 Untuk Dapat Banpres UMKM Rp1,2 Juta
Pencairan dana bantuan akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 dalam 1 kali tahap pencairan.
Demikian informasi terkait cara cek link resmi daftar penerima bantuan PNM Mekar Tahap 3 dan BPUM 2021 dan langkah pencairannya.***