Kuota 500 Ribu Pelaku UMKM, Begini Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta September

- 5 September 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta cair September 2021
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta cair September 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 pada bulan September 2021.

Setidaknya masih ada 500 kuota untuk pelaku UMKM. Pelaku UMKM dapat mengecek lewat link resmi dari bank penyalur, yakni eform.bri.co.id (BRI) atau banpresbpum.id (BNI).

Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM September 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkannya di bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga: Bansos BST, BPNT, dan PKH Cair September 2021, Gunakan Aplikasi Cek Bansos untuk Lihat Nama Penerima

BLT UMKM atau BPUM ini disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha. Rinciannya pada Juli lalu sudah diberikan kepada 1,5 juta pelaku UMKM dan 1 juta penerima di bulan Agustus. 

Anda bisa mengecek kembali lewat banpresbpum.id atau eform.bri.co.id. Barang kali nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM bulan September 2021.

Berikut cara mengecek penerima BPUM lewat link yang disediakan BNI:

  • Kunjungi laman banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik CARI
  • Notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM akan muncul.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Belum Selesai Disalurkan, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Statusnya

Jika NIK Anda belum terdaftar pada banpresbpum.id dapat dicoba kembali dengan menggunakan link dari BRI. Berikut cara cek penerima BLT UMKM lewat bank BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukan NIK KTP yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
  • Masukkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
  • Lalu klik 'Proses Inquiry'

Adapun proses pencairan BPUM Rp1,2 juta berlangsung di BRI dan BNI. Informasi lengkap mengenai penyaluran BPUM dapat dilihat di sosial media Kemenkop dan UKM atau website kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Jadwal Hingga Syarat Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemendag, Berlangsung di 5 Lokasi Ini

Pelaku usaha juga dapat melakukan reservasi online untuk mengambil nomor antrian dan memilih jadwal untuk mencairkan Rp1,2 juta.

Buka kembali link di mana nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Cek untuk reservasi online dan ikuti petunjuk selanjutnya. 

Perlu diketahui ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Berikut syarat menerima BPUM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU

Baca Juga: Kode Redeem FF 6 September 2021 Server Indonesia: Hadiah Skin Permanen Evo Gun M40 Predatory Cobra

- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008

- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR dari bank.

Demikian informasi penyaluran BPUM BLT UMKM yang masih terus disalurkan untuk pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x