Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Online untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan

- 18 Agustus 2021, 05:02 WIB
Cek BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair dari Kemnaker ke rekening karyawan bisa lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair dari Kemnaker ke rekening karyawan bisa lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Segera cek online karena pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan.

Untuk cek penerima BSU atau BLT untuk pekerja, Anda bisa mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id secara online. Selain itu ada pula link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id jika yang sebelumnya tidak bisa diakses.

Penting bagi Anda untuk cek online lebih dulu pasalnya tidak semua karyawan dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. BP Jamsostek sebagai penyedia data karyawan mengususlkan ke Kemnaker calon penerima BSU.

Baca Juga: Cara Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Meski Tidak Punya Rekening Himbara BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI

Selain itu, mereka yang mendapat bantuan juga harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang ditentukan oleh Kemnaker.

Berikut ini 7 kriteria atau syarat penerima bantuan subsidi gaji yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Gelombang 18 Kartu Prakerja Ditutup? Simak Penjelasan Berikut

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data dari BP Jamsostek sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x