Simak 2 Cara Mudah untuk Mengecek Penerima BSU Rp1 Juta, Siap-siap Bakal Dicairkan Bertahap

- 16 Agustus 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi cek daftar penerima BSU Rp1 juta bisa dengan dua cara
Ilustrasi cek daftar penerima BSU Rp1 juta bisa dengan dua cara /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.

Data penerima bantuan tersebut memang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat pentingnya adalah terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Syarat lainnya adalah pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Kemnaker memberikan BSU selama dua bulan, masing-masing Rp500 ribu.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 16 Agustus 2021: Aldebaran dan Andin Makin Mesra, Elsa Kian Terpuruk Ditinggalkan Nino

Hanya saja penyaluran bantuan tersebut dilakukan 1 tahap. BSU Rp1 juta ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setiap pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BSU Rp1 juta. Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 947.499 pekerja melalui rekening HIMBARA, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI.

Baca Juga: fromis_9 Masuk Agensi Pledis Entertainment, Ini Pernyataan Resminya

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," terang Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x