Link Cek BPUM Cair Lewat Rekening BNI, Ini Cara Lihat Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM PNM Mekar Rp 1,2 Juta

- 17 Agustus 2021, 09:07 WIB
Link cek BPUM cair lewat rekening BNI, ini cara lihat daftar penerima BLT UMKM PNM Mekar Rp 1,2 juta
Link cek BPUM cair lewat rekening BNI, ini cara lihat daftar penerima BLT UMKM PNM Mekar Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Simak link cek BPUM yang cair lewat rekening BNI dan cara memastikan daftar penerima BLT UMKM untuk para pelaku usaha.

Sebagai catatan link cek daftar penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3 bukan pada link eform.bni.co.id/bpum seperti BRI melainkan link banpresbpum.id.

Pelaku usaha yang telah mengajukan diri dan daftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa cek dan memastikan bantuan melalui link resmi bank penyalur yang telah disediakan.

Baca Juga: Cek 6 Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji dan Cara Cek Penerima BSU 2021

Sebagaimana diketahui, ada dua link untuk cek penerima bantuan sesaui dengan masing-masing bank penyalur. Misalnya saja untuk cek bagi yang disalurkan lewat BRI bisa cek melalui eform.bri.co.id/bpum lalu untuk BNI via Banpres BPUM.

Berikut cara cek daftar penerima bantuam BLT UMKM PNM Mekar BNI dengan login link resmi sebagai berikut:

  1. Buka browser dan masukan link banpresbpum.id
  2. klik 'cari'
  3. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
  4. Klik 'cari' untuk melihat datanya

Baca Juga: Bisa Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Pakai HP di Laman www.prakerja.go.id

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka kana tertera pada kolom penerima dan dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM.

Namun jika muncul keterangan nama tidak terdeteksi, artinya pelaku usaha tidak terdaftar dalam sistem.

Untuk mencairkan dana BLT UMKM bagi pelaku usaha, hanya perlu datang ke bank BNI terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan misalnya KTP dan juga keterangan sebagai penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Cek Online Penerima BSU Rp1 Juta untuk Pekerja, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Isi Data Ini

Bantuan yang diberikan itu merupakan bantuan dari Kemenkop UKM dalam bentuh hibah yang tidak perlu dikembalikan.

Perlu diingat, pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2020, maka tidak bisa lagi mencairkan BLT UMKM.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x