Untuk mencairkan dana BLT UMKM bagi pelaku usaha, hanya perlu datang ke bank BNI terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan misalnya KTP dan juga keterangan sebagai penerima bantuan UMKM.
Bantuan yang diberikan itu merupakan bantuan dari Kemenkop UKM dalam bentuh hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Perlu diingat, pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2020, maka tidak bisa lagi mencairkan BLT UMKM.***