Cek 6 Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji dan Cara Cek Penerima BSU 2021

- 17 Agustus 2021, 06:48 WIB
6 kriteria penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek penerima BSU 2021
6 kriteria penerima bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek penerima BSU 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 6 kriteria calon penerima BSU atau Subsidi Gaji tahun 2021 yang akan menyasar kepada 8,7 karyawan terdampak akibat pandemi di Indonesia.

Penyaluran Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta itu dilakukan oleh Kemnaker dalam beberapa tahap. Untuk saat ini, bantuan baru memasuki tahap 1 dan cair ke 947.499 karyawan melalui rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Karyawan yang bakal menerima BSU atau Subsidi Gaji itu hanya mereka yang datanya telah terekam dan diajukan dalam BP Jamsostek. Kemnaker sendiri melakukan screening dan verifikasi data untuk kemudian menentukan apakah karyawan menerima bantuan Subsidi Gaji atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Cair, Simak 3 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Bisa Lewat Link dan WA

Berikut ini cara cek apakah Anda terdaftar sebagai peserta aktif atau tidak dan kemungkinan mendapat BSU Rp 1 juta.

  1. Buka ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu ke kolom pengecekan
  2. Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
  3. Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
  4. Akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

Jika lolos, maka akan muncul keterangan data milik Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan pekerja senilai Rp 1 juta.

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."

Baca Juga: Gagal Uploud Foto KTP Saat Update Akun Prakerja Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Lakukan Ini!

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua karyawan bakal mendapat BSU Subsidi Gaji. Hanya mereka yang memenuhi 6 kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji saja. berikut ini syaratnya:

1. Pekerja atau buruh penerima gaji.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Ambil BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Buat Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, syarat berikutnya ialah gaji penerima BSU 2021, gaji yang disyaratkan merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka! Ikuti Seleksi di Dashboard www.prakerja.go.id

Setelah diajukan sebagai calon penerima BSU 2021, selanjutnya Kemnaker akan melakukan proses cek dan screening terhadap data pekerja yang telah diajukan.

Proses cek dan screening tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian format data dan untuk menghindari duplikasi data penerima BSU 2021. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah