KABAR JOGLOSEMAR - Segera cek karena pemerintah telah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini kepada para karyawan atau pekerja.
Pemerintah menargetkan ada 8,7 juta karyawan akan mendapat BSU Subsidi Gaji. Akan tetap untuk tahap pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan baru cair ke 947.499 pekerja.
Bantuan BSU ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp 947,499 miliar.
Baca Juga: Tambahan Rp200 Ribu untuk Penerima BPNT Sudah Cair Atau Belum? Login Link Ini Pakai Alamat Domisili
Akan tetapi tidak semua karyawan dapat bantuan Subsidi Gaji. Ada sejumlah syarat dan kriteria penerima BLT seperti yang diatu dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan ini hanya cair untuk karyawan terdampak pandemi dan yang berstatus sebagai WNI dan dibuktikan dengan NIK.
Selain itu bwntuan juga diprioritaskan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, sektor aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Ambil BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Buat Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id
Perlu dicermati bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke 4 karyawan yang masuk dalam kriteria berikut ini:
1. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2021
2. Tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021
3. Memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
4. Bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika melebihi itu maka karyawan tidak dapat subsidi gaji Rp 1 juta