Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini Rp 1 Juta

- 12 Agustus 2021, 04:54 WIB
Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening pekerja senilai Rp 1 Juta
Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening pekerja senilai Rp 1 Juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah cara untuk mmengeceknya. Salah satunya lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password, klik ‘Login’
  3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
  4. Klik ‘Kartu Digital’ untuk rincian lainnya.
  5. Klik ‘Gambar Kartu Digital’
  6. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Anda juga bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diinstal di HP dengan langkah sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 
  2. Login aplikasi BPJSTKU
  3. Pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  4. Akan muncul keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman

Baca Juga: Total BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Masukkan Data Ini

Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan penerima BSU subsidi gaji, pekerja harus memenuhi syarat terbaru yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Simak 7 syarat terbaru yang wajib dicermati untuk memperoleh bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x