Besok Terakhir Daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung, Segera Lengkapi 4 Berkas Berikut

- 7 Agustus 2021, 07:45 WIB
Link daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung ditutup besok 8 Agustus 2021, segera lengkapi berkasnya dan daftar online
Link daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung ditutup besok 8 Agustus 2021, segera lengkapi berkasnya dan daftar online /Pemkab Bandung

KABAR JOGLOSEMAR – Bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan BLT UMKM, segera lengkapi berkas dan daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung segera.

Pasalnya link daftar online BPUM 2021 khusus Kabupaten Bandung akan ditutup pada 8 Agustus 2021 besok berikut juga pengmpulan berkasnya.

Segera klik link bpum.bandungkab.go.id untuk daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung dan mencalonkan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan pelaku usaha lainnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha di Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Banpres BPUM Bank BNI Tahap 3, Bukan di Link Eform BRI Tapi banpresbpum.id

Bantuan itu disalurkan dalam bentuk dana BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha melalui sejumlah bank penyalur.

Untuk mendapat bantuan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat atau kelurahan seperti yang dilakukan oleh Pemkab Bandung ini.

Pelaku usaha yang lolos syarat dan berkas akan mendapat BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta yang disalurkan lewat bank penyalur.

Sedikit berbeda dari sejumlah daerah lain, Pemkab Bandung melayani pendaftaran dan pengumpulan berkas secara online lewat link bpum.bandungkab.go.id yang bisa diakses dengan HP.

Baca Juga: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, Cek BPNT Rp400 Ribu dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair Atau Belum

Simak cara daftar yang bisa diakses di link bpum.bandungkab.go.id berikut ini:
1. Buka link bpum.bandungkab.go.id
2. Isi formulir yang diminta dari keterangan nama sampai usaha
3. Upload KTP, KK, NIB dan foto ke formulir yang disediakan
4. Tab tanda ceklist jika seluruh data sudah sesuai
5. Klik 'Daftar’

Adapun Berkas yang wajib di-upload adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.

Baca Juga: Hore! Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Data Diri di Akun Kartu Prakerja dan Login di prakerja.go.id

Jika belum memiliki NIB, maka wajib buat lebih dahulu untuk melanjutkan pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Bandung.

Pengurusan atau pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) di link www.oss.go.id/oss

Penerbitan NIB untuk daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung tidak berbayar alias gratis dan bisa dilakukan secara langsung oleh para pelaku usaha mikro melalui link online di atas, dan bisa langsung dicetak sendiri.

Itulah cara daftar dan link BPUM 2021 Kabupaten Bandung yang harus diakses oleh pelaku usaha. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pemkab Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x