Ini Cara Pencairan JPS Banyumas Rp200 Ribu Bantuan Saat PPKM Darurat, Mudah dan Cepat

- 17 Juli 2021, 07:33 WIB
jpsbms.banyumaskab.go.id, Link Daftar JPS Banyumas dan cek Pengumuman JPS Banyumas.
jpsbms.banyumaskab.go.id, Link Daftar JPS Banyumas dan cek Pengumuman JPS Banyumas. /Portal Purwokerto/jpsbms.banyumaskab.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Dalam artikel berikut akan dijelaskan cara pencairan JPS Banyumas, bantuan yang diberikan saat PPKM Darurat sebesar Rp200 ribu.

Bantuan ini diberikan oleh Pemkab Banyumas untuk meringangkan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Pendaftaran JPS Banyuman tahap 1 sudah dilaksanakan pada 10-14 Juli 2021 dan pengumuman telah dibuka pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, dr Tirta Komentari Luhut Soal Bansos

Masyarakat bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima JPS Banyuman atau tidak. Saat INI, 15.000 KK terdaftar sebagai yang berhak terima bantuan Rp200 ribu.

 

Sebelumnya, mereka telah memenuhi syarat berikut berhak mendapatkan JPS Banyumas. sehingga

- Belum memperoleh bantuan dari Pemerintah seperti PKH, BST, BLT dan BNPT

- Merupakan warga Banyumas dengan ditandai memiliki KTP Banyumas dan bertempat tinggal di Banyumas

- Hanya untuk masyarakat golongan menengah ke bawah

Baca Juga: Ini 11 Layanan Telemedicine Gratis Guna Memenuhi Kebutuhan Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Cara Cek JPS Banyuman Rp200 Ribu

Ada 2 cara untuk cek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima JPS Banyumas

1. Tunggu SMS dari Pemkab Banyumas.

2. Cek mandiri di link jpsbms.banyumaskab.go.id. Jika Anda tidak mendapatkan SMS namun nama Anda tercantum di web, maka Anda tetap berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BTS Jadi Berkolaborasi dengan Coldplay? Ini Kata Agensi

Cara Pencairan JPS Banyumas Rp200 Ribu

Setelah yakin nama Anda termasuk sebagai penerima JPS Banyumas Rp200 ribu maka lakukan hal ini:

1. Pilih pencairan bantuan melalui balai desa/kelurahan atau melalui rekening bank.

2. Pencairan melalui balai desa/kelurahan dapat digunakan bagi warga yang tidak memiliki rekening bank.

3. Jika memilih pencairan melalui rekening bank, pastikan nama pemilik rekening sama dengan nama pemberian bantuan. Jika berbeda, bantuan akan dicairakan melalui balai desa/kelurahan.

Baca Juga: Jungkook Rela Datang Lebih Awal demi Suga di BTS Permission to Dance

4. Pencairan melalui balai desa/kelurahan akan dilakukan pada 18 Juli 2021 dengan membawa KTP ke balai desa/kelurahan setempat.

5. Untuk pencairan melalui bank, isi nomor rekening Anda di aplikasi atau web jpsbms.banyumaskab.go.id, paling lampapt 16 Juli 2021 pukul 12.00 WIB.

JPS Banyumas tahap 1 memang sudah ditutup tapi jangan khawatir, masih ada JPS Banyumas tahap 2 dengan kuota 25.000 KK.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah