BLT UMKM Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Tapi Bukan untuk Golongan Ini, Simak Syaratnya

- 15 Juli 2021, 08:09 WIB
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta
BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menggulirkan bantuan untuk pelaku usaha berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

BPUM atau dikenal BLT UMKM diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah bertahan di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu para pelaku usaha bisa tetap produktif.

BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui BRI dan BNI untuk nasabah maupun nasabah. BLT UMKM Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima sudah mulai cair Juli hingga September 2021 nanti.

Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Masuk Zona Kuning, Bupati Sleman: PPKM Darurat Efektif

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. Berikut golongan yang tidak boleh menerima:

- Pegawai BUMN/BUMD

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri

- Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan lain dari bank

- Menerima bantuan dari pemerintah lainnya seperti BST, PKH, BPNT, dan lainnya

Berikut syarat boleh mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos Kemensos BST, BPNT, dan PKH, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Dulu

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya pengusul penerima BLT UMKM.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.

Baca Juga: Dokter Lois Bebas, dr Titra Sebut Dirinya Sebagai Cepu Polisi

BPUM melalui link banpresbpum.id, berikut tahapannya:

  1. Kunjungi laman banpresbpum.id
  2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke “Proses Inquiry”

Selain itu, cara mengecek bantuan bisa dilakukan lewat banpresbpum.id:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

Baca Juga: Kisah Cinta Miguel Oliveira, Pembalap MotoGP yang 11 Tahun Pacari Adik Tiri Diam-diam

Apabila termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan muncul pemberitahuan Anda sebagai penerima BPUM.

Jika tidak maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Selain itu, jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta juga akan mendapatkan SMS dari bank penyalur, yakni BRI atau BNI. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x