- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
Setelah 3 langkah di atas maka akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Jika berhak dapat Bantuan UMKM PNM Mekaar tahap 2, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi sebagai berikut:
1. NIK, berisi nomor KTP yang telah dimasukkan
2. Nama, berisi nama lengkap sesuai KTP
3. Nominal, berisi besarnya bantuan yang akan diterima, yakni Rp1,2 juta
4. BNI, berisi pencairan bantuan
5. PNM, berisi informasi pencairan bantuan.
Sementara itu, jika tidak termasuk penerima BPUM yang cair di BNI, akan mendapatkan informasi sebagai berikut: