KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus menggulirkan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Salah satu bantuan yang disalurkan pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).
Setiap penerima manfaatkan akan mendapatkan bantuan uang Rp300 ribu per bulan. Pada bulan Juli 2021, BLT Dana Desa dijadwalkan cair dan dipercepat pada masa PPKM Darurat.
Bagi keluarga miskin yang belum pernah menerima bansos dari pemerintah ada kesempatan mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Baca Juga: Pemkab Bantul Buka 213 Formasi CPNS 2021, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran CPNS Bantul
Penerima manfaat ini tentu saja bersyarat dan tidak pernah mendapatkan bansos lainnya dari Pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan terutama saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
“Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun,” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada 2 Juli 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
BLT Dana Desa ditargetkan untuk 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria.