Bank Indonesia Larang Gunakan Cryptocurrency Sebagai Transaksi Keuangan

- 16 Juni 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi mata uang kripto, BI larang penggunaan mata uang krypto sebagai transaksi keuangan
Ilustrasi mata uang kripto, BI larang penggunaan mata uang krypto sebagai transaksi keuangan /Pixabay/ WorldSpectrum

" Kami pastikan kembali, krypto-krypto, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x