Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 8 Juni 2021, 13:35 WIB
BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Dijadwalkan Cair Awal Juni 2021 di Link BRI dan BNI
BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Dijadwalkan Cair Awal Juni 2021 di Link BRI dan BNI /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk para pelaku UMKM. Banpres ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan BPUM atau dikenal BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Sehingga, bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta sudah bisa mendaftar.

Baca Juga: Viral Video Sejoli Bermesraan di Kebun Teh Kemuning, Netizen: Jelas Banget Itu!

Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Jika belum bisa lakukan pendaftaran di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Lembaga pengusul penerima BPUM tahun 2021 hanya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Baca Juga: Mengenang 100 Tahun Kelahiran Soeharto, Fadli Zon: Pak Harto yang Menyelamatkan Idonesia dari Komunisme

Tentu saja ada persyaratan dan ketentuan agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Tak hanya ketentuan di atas, pelaku usaha juga perlu melengkapi dokumen seperti KK, NIK KTP, SKU/NIB. Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir pengajuan BPUM 2021. Berikut data yang perlu diisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Juni Juli: KLIK sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ikuti 7 Langkah Cek Nama Penerima

Apabila belum pernah mendapatkan BLT UMKM, Anda bisa mengecek melalui 2 link resmi BNI dan BRI. Cek penerima BLT UMKM secara online bisa melalui handphone.

Berikut cara mengecek lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Kompak Pakai Baju Hitam, Nora Sambut Jerinx Bebas Hari Ini

Berikut cara mengecek  penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 tahap 3 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Selanjutnya, apabila terdaftar sebagai penerima BPUM bisa melakukan pencairan Banpres. Jika terdaftar pada eform BRI, Anda bisa konfirmasi ke kantor layanan BRI terdekat.

Demikian juga apabila terdaftar di banpresbpum.id maka konfirmasi dilakukan ke kantor BNI.

Baca Juga: Roy Suryo Membenarkan Dirinya Minta Polisi Tangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray

Perlu diketahui penerima BPUM ini diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM. Selain itu, pelaku usaha memang harus mendaftar terlebih dahulu.

Setelah pelaku usaha mendaftar ke dinas terkait akan dilakukan proses verifikasi maupun seleksi. Anda bisa terus mengecek penerima BLT UMKM 2021 melalui link BNI atau BRI secara rutin. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x