Daftar Sekarang, Ada Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedurnya

- 7 Juni 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi program baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha
Ilustrasi program baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) memberi bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha.

Bantuan dana usaha ini terbuka bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang ada di Indonesia.

Rencananya bantuan dana usaha untuk 1.300 wirausaha ini bakal disalurkan dalam waktu dekat. Untuk itu, bagi wirausaha bisa daftar sebagai penerima bantuan dana usaha Kemenkop UKM.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari postingan Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Andin Pilih Rahasiakan Anak Kandungnya, Nino Pergoki Elsa di Kamar Ricky

Perlu jadi perhatian pendaftar, bantuan dana UMKM dari Kemenkop UKM ini diprioritaskan bagi sejumlah pihak agar efisien dan tepat sasaran.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambah keterangan itu.

Adapun yang menjadi prioritas penerima dana bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Pangeran Harry dan Megan Markle Dikaruniai Anak Kedua, Ini Arti Nama Uniknya

Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x