Namun jika tidak ada notifikasi sebagai penerima bantuan, Anda bisa coba daftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Namun jangan lupa pastikan dahulu syarat penerima bantuan sebelum lanjut ke proses pengecekan.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima
Baca Juga: Deddy Corbuzier Blokir Akun Aldi Taher dan Beri Alasan Menohok
Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Nantinya Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang untuk mencairkan dana bantuan.
Baca Juga: Rekan Artis Kenang 3 Tahun Kematian Jonghyun SHINee di 3rd Shiny Arts Festival
Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.
Nantinya akan ada proses konfirmasi penerima dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.