Baca Juga: Kisah Pilu Bocah Imigran Gelap Berenang dari Maroko ke Spanyol
Masyarakat bisa mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah setempat.
Nantinya usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Rahasiakan Soal Desain Busana Pernikahan Lesty Kejora, Ivan Gunawan: Biar Pengantinnya yang Menjawab
Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM agar tepat sasaran.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca Juga: Xiaomi Disebut Akan Rilis HP Baru Redmi Note 10 Ultra, Berikut Bocoran Spesifikasinya
Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur. Diantaranya ialah lewat BNI dan BRI.