KABAR JOGLOSEMAR - Segera simak syarat dan cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang bakal disalurkan pemerintah.
Masyarakat atau pelaku usaha bakal menerima BPUM senilai Rp 1,2 juta yang bakal dicairkan lagi sebagai bagian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Disalurkan melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, total target ada 12,8 juta penerima dana bantuan modal ini.
“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Blokir Akun Aldi Taher dan Beri Alasan Menohok
Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama BLT UMKM diperkirakan telah cair bagi 9,8 juta.
Kemudian ada kuota untuk tahap kedua BPUM yang jumlahnya dibuka kesempatan bagi 3 juta penerima.
Bagi pelaku usaha yang ikut mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, nantinya mereka akan menerima total senilai Rp 1,2 juta insentif modal.
Perlu dipastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat dan juga mengetahui bagaimana cara mengajukan diri sebagai penerima BPUM.
Cara mengajukan usulan bantuan modal bagi pelaku usaha senilai Rp 1,2 juta itu diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.