BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Kapan Cair? Simak Syarat Serta Cara Mendapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 30 Mei 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

Berikut syarat umum penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3:

  1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan PNS/TNI/POLRI
  4. Tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar tetapi nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan BPUM.

Baca Juga: Malaysia Berlakukan Lockdown Nasional Mulai Besok Selasa 1 Juni 2021, Bagaimana Indonesia?

Pelaku usaha harus mendaftar dan mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir pengajuan BLT UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah