Berikut syarat umum penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3:
- Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/TNI/POLRI
- Tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar tetapi nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan BPUM.
Baca Juga: Malaysia Berlakukan Lockdown Nasional Mulai Besok Selasa 1 Juni 2021, Bagaimana Indonesia?
Pelaku usaha harus mendaftar dan mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir pengajuan BLT UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha