Masih Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3, Ini Syarat Hingga Cara Mendaftar Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 28 Mei 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - PNM Mekaar memberi bantuan UMKM Rp1,2 juta tahap 3. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha.

Pendaftaran pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta masih berlangsung termasuk dari PNM Mekaar. Apa saja syarat mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar?

Baca Juga: Viral Video Masyarakat Berebut Masuk Serbu Diskon Giant Sebelum Ditutup, Ada Suka dan Dukanya

Berikut syarat umum penerima BLT UMKM Rp1,2 juta PNM Mekaar:

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah PNM Mekaar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Mei 2021: Elsa Tambahkan Kerangka di Makam Nindy, Aldebaran Janji Lakukan Ini

Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pelaku usaha diminta untuk mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

 Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir pengajuan BLT UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Mengejutkan, Belum 1 Bulan Menikah Rizki DA Diminta Jatuhkan Talak ke Nadya Mustika

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data dan seleksi. Tunggu beberapa waktu sampai ada informasi dari bank penyalur.

Namun, pelaku usaha juga bisa mengecek penerima BLT UMKM melalui link resmi BNI dan BRI. Cek penerima BLT UMKM PNM Mekaar hanya bisa dilakukan melalui link https://banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3:

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Memasukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak

- Klik “Proses Inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar, dana hibah Rp1,2 juta ini dapat dicairkan melalui bank BNI. Bank penyalur akan menghubungi pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Berperan di Drama My Roommate Is A Gumiho, Jang Ki Yong Akui Merasa Tertekan

Jika belum punya rekening nantinya akan dibuatkan saat proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di BNI. Segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM jika ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x