Kini Cukup 9 Orang Sudah Bisa Mendirikan Sebuah Koperasi Inovatif

- 19 Maret 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi orang untuk mendirikan koperasi.
Ilustrasi orang untuk mendirikan koperasi. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: Grandmaster Catur Indonesia, Irene Kharisma Anggap Dewa Kipas Coreng Citra Positif Pecatur Indonesia

Dan kini, zaman sudah berganti, maka Koperasi pun harus ikut berinovasi agar bisa menyelesaikan beragam tantangan ekonomi di masyarakat. Karena itu, ragam kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan untuk Koperasi tertuang dalam PP No 7 Tahun 2021.

Dengan aturan pelaksana tersebut diharapkan bisa memantik semangat generasi saat ini untuk mengembangkan Koperasi Inovatif untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan Indonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 Baca Juga: Film ‘The Box’ Jadi Karya Terakhir Sebelum Wamil, Ini Kata Chanyeol EXO

"Koperasi bahkan sejak awal kemerdekaan pun sudah disadari merupakan bentuk usaha yang akan mensejahterakan masyarakat Indonesia karena dasar kekeluargaan dan tanggung jawab bersamanya.

Kini, zaman sudah berganti, maka Koperasi pun harus ikut berinovasi agar bisa menyelesaikan beragam tantangan ekonomi di masyarakat.

Kini, ragam kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan untuk Koperasi tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021.

Semoga dengan aturan pelaksana tersebut bisa memantik semangat generasi saat ini untuk mengembangkan Koperasi Inovatif untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan Indonesia! ????????," tulis KemenkopUKM dalam akun resmi @kemenkopukm.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x