- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca Juga: Selain BTS, Ini 10 Artis Korea yang Alami Diskriminasi dan Diperlakukan Rasis
Cara membuat akun prakerja di situs resmi Kartu Prakerja :
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
-Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email