Belum Juga Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1-14? Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan

- 17 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 14
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 14 /Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: Rela Dipoligami Sejak 2006, Sekarang Aa Gym yang Menggugat Cerai Teh Ninih

Ketentuan pendaftar program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti kuliah.

Ketentuan yang harus diperhatikan, pendaftar Kartu Prakerja bukan pekerja golongan berikut ini:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah